jump to navigation

DPRD dan Masyarakat Nias Minta BRR Tindak Kontraktor yang Tidak Mendukung Program BRR NAD-Nias Desember 21, 2007

Posted by ononiha in Berita Nias.
trackback

Nias (SIB)
Anggota DPRD Nisel Budieli Laia yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan meminta BRR NAD-Nias membongkar kembali proyek SMP Negeri 6 Desa Sifalago Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nisel karena dikerjakan asal jadi oleh kontraktor.

Menurut Laia sesuai laporan masyarakat Kecamatan Gomo kepada DPRD Nisel bahwa pengerjaan proyek pembangunan SMP Negeri 6 Kecamatan Gomo, dikerjakan asal jadi oleh kontraktornya sehingga pondasi sudah patah dan retak-retak membuktikan bahwa dikerjakan asal jadi.

Dikatakan laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti anggota DPRD asal pemilihan Kecamatan Gomo dan hasil kunjungan anggota DPRD ditemukan pondasi sudah patah dan retak-retak.

Para anggota DPRD yang turun ke lapangan dari Partai Golkar, Partai Pelopor, PDIP dan mereka meminta agar proyek tersebut dibongkar.

Sementara masyarakat Desa Sifalago kepada SIB belum lama ini mengatakan penyebab pelaksanaan proyek pembangunan SMP Negeri di Desa Sifalago Gomo tidak berkualitas mungkin karena tukangnya tidak profesional.

Untuk itu diminta kepada PPK Proyek Pendidikan agar membatalkan kontrak dan menarik uang muka yang telah diberikan.

Sementara PPK Satker Pendidikan Kabupaten Nisel Lianus Ndruru ketika dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya Senin (17/12) mengatakan pembangunan gedung SMPN 6 Gomo diluncurkan tahun 2008, soal permintaan masyarakat dan DPRD itu akan diturunkan tim karena yang bertanggungjawab soal mutu proyek itu adalah konsultan pengawas.

Semua laporan masyarakat harus diturunkan tim dari Tim yang menentukan apakah layak dilanjutkan atau tidak dan informasi proyek pembangunan SMPN 6 Gomo diakuinya banyak permasalahan di lapangan sehingga bobot kerja tidak mencapai 25%.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pendidikan Yasokhi Hia mengatakan bila ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai perencanaan diperintahkan kontraktornya membongkar dan mengerjakan kembali sesuai kontrak pemborongan. (T15/f) (SIB, 19 Desember 2007

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar