jump to navigation

8 Balon Gubsu dan 7 Balon Wagubsu Telah Mendaftar ke DPW PPP Sumut November 14, 2007

Posted by ononiha in Berita Nasional.
trackback

Medan (SIB)
H Chairuman Harahap dan Datuk S Zulhamsah mendaftarkan diri sebagai Balon (bakal calon) Gubsu priode 2008 – 2013 ke DPW PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Sumut, Selasa (13/11) guna mengikuti penjaringan dan penyaringan yang dilakukan partai berbasis Islam itu menuju kursi orang nomor satu di Sumut.
Menurut Ketua Panitia Penjaringan Balon Gubsu/Wagubsu DPW PPP Sumut Drs Rijal Sirait kepada wartawan, pada waktu pengambilan formulir, Balon Gubsu Chairuman Harahap diwakilkan kepada Sultoni Tri Kusuma. Sedangkan formulir Datuk S Zulhamsah diwakilkan kepada Ibrahim Husin.
Sedangkan untuk Balon Wagubsu pada hari keempat pendaftaran, tercatat 3 Balon Wagubsu telah mengambil formulir, di antaranya Zulkarnaen Nasution, Sri Sulistiawati, SH MSi PhD diwakilkan kepada Drs Afwan Zuhri. Sedangkan Irjen Pol (Purn) Darwan Siregar, MSi diwakilkan kepada Ibrahim Husin.
Dengan demikian, setelah dibukanya pendaftaran Balon Gubsu/Wagubsu di DPW PPP Sumut sejak 9 Nopember 2007, sudah tercatat 8 Balon Gubsu yang ikut bersaing ‘merebut’ perahu PPP, yakni HT Milwan (Bupati Labuhan Batu), H Syamsul Arifin, SE (Bupati Langkat), Ir Darori MM, H Rambe Kamalrulzaman SH (anggota DPR-RI), Ketua Umum PB Al Wasliyah H Azidin SE, Muzakir Ridho, H Chairuman Harahap dan Datuk S Zulhamsah.
Sedangkan Balon Wagubsu sudah tercatat 7 orang, yakni H Sotar Nasution, Safry Marpaung, H Dalil, H Bahdin Nur Tanjung SE, Zulkarnaen Nasution, Sri Suliatiawati SH MSi PhD dan Irjen Pol (Purn) Drs Darwan Siregar MSi.
Menurut Rijal, DPW PPP Sumut membuka pendaftaran Balon Gubsu/Wagubsu hingga 18 Nopember 2007 dan batas akhir tersebut selambat-lambatnya formulir harus sudah dikembalikan dengan melengkapi persyaratan administrasi, seperti mengisi formulir atau daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy izahah SD, SLTP, SLTA dan S1 yang telah dilegalisir.
Selain itu, katanya, para Balon Gubsu/Wagubsu juga harus menyerahkan foto copy akte kelahiran, surat keterangan tidak punya utang, NPWP, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), surat keterangan dari Pengadilan belum pernah dipenjara maksimal 3 tahun, surat keterangan tidak pailit, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan tindakan makar, surat dukungan dari masyarakat Ormas maupun OKP Islam. (M10/g)

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar